Lakukan Financial Check-up terlbih dahulu

>> Wednesday, November 23, 2011


Untuk menentukan berapa UP asuransi dan juga menentukan berapa dana yang bisa/perlu disisihkan untuk mulai melakuan investasi: yang dibutuhkan diperlukan semacam financial check-up, yang mana diantaranya menyangkut:



I. Pemeriksaan terhadap perlindungan Jiwa (Asuransi), meliputi:



1. Penghasilan bulanan

2. Sumber penghasilan

3. Jumlah anak dan usia anak, baik anak kandung maupun anak asuh (jika ada)

4. Pengeluaran bulanan rumah tangga

5. Rata2 pengeluaran total pertahun

6. Asumsi suku bungan di bank



Hal-hal ini diprtlukan untuk menentukan jumlah uang pertanggungan.




II. Pemeriksaan terhadap Perlindungan kecelakaan dan penyakit kritis (Asuransi)


--> menentukan berapa jumlah dana yang diinginkan jika kita tidak dapat kembali bekerja dikarenakan divonis penyakit kritis bahkan meninggal dunia.

Penentuan jumlah ini diperlukan HANYA JIKA ingin memiliki asuransi kecelakaan dan penyakit kritis.



III. Pemeriksaan terhadap perlindungan Kesehatan (Asuransi)


1, Apakah perlindungan kesehatan yang kita miliki sudah memadai? (Bisa mengacu pada daftar biaya/perawata.kamar di beberapa rumah sakit. Sebagai saran, ada baiknya kita selalu memiliki update daftar biaya rumah sakit
2. Menentukan golongan tarif pelayan rumah sakit sesuai dengan kemampuan dan keinginan kita.

Hal ini diperlukan untuk menentukan berapa cover yang diinginkan jika kita terpaksa masuk rumah sakit



IV. Pemeriksaan terhadap kebutuhan pendidikan (Investasi)


Di perguruan tinggi mana kita ingin menyekolahkan anak kita kelak, lokal atau Luar negeri? Dibutuhkan juga update data biaya perguruan tinggi minimal 3 tahun sekali.
Menentukan juga biaya yang diperlukan pada saat anak mulai memasuki playgroup, TK, SD, SMP dan SMA, dengan memperhitungkan inflasi.

Hal ini diperlukan jika kita ingin berinvestasi/mengalokasikan dana untuk mempersiapkan dana pendidikan bagi anak-anak kita.



V. Pemeriksaan terhadap tujuan Investasi (Investasi)

--> Tentukan tujuan dan perkiraan dana yang menjadi target, jangka waktu pencapaian dan tingkat inflasi.



VI. Dana HAri Tua (Investasi)

Menentukan:

1. Pengeluaran tahunan setelah purnakarya

2. Kurun waktu yang diharapkan untuk menghabiskan hari tua

3. Jumlah dana hari tua yang dibutuhkan.



Hal ini diperlukan jika kita ingin berinvestasi/mengalokasi dana untuk menyipkan dan hari tua kita.



Note:

Sengaja saya tekankan dengan warna hijau, Asuransi dan Investasi. Untuk mendapatkan hasil maksimal, maka semuanya bisa dimiliki/dibeli secara terpisah.


Untuk mendapatkan info lebih lanjut mengenai Financial Check up, saya memiliki format form untuk membantu sedikit penentuan premi asuransi yang dibutuhkan. Namun dikarenakan terikat peraturan perusahaan, maka form tersebut tidak disebarluaskan. Jika membutuhkan bisa menghubungi saya, japri, ya. Kita bisa melakukan fact finding by email/ym/kunjungan. Jika membutuhkan, saya bisa mengirimkan delegasi untuk membantu penentuan UP yang dibutuhkan.




Warm Regards,
Firsty R Renata.
Financial Consultant PT Sun Life Financial Indonesia
081 562 562 29
firsty@live.com


Read more...

MENGHITUNG SEBERAPA BESAR PERLINDUNGAN YANG KITA BUTUHKAN

>> Wednesday, November 2, 2011

Perlindungan memadai adalah hal penting. Perlindungan, jika tidak memadai, tidak mencukupi tidak akan berarti apa-apa.



Asuransi jiwa merupakan salah satu perlindungan yang dapat kita cari. Dengan membeli premi asuransi, kita melindungi jiwa kita. Sehingga jika terjadi risiko terhadap pencari nafkah, pasangan yang ditinggalkan hidupnya.



Misalkan Anda seorang pencari nafkah utama dalam keluarga, memiliki dua anak balita dan pasangan yang tidak bekerja, pengeluaran sebesar Rp 5 juta per bulan.


Anda sudah memiliki polis asuransi dengan pertanggungan Rp 250 juta. Apakah cukup ? Tentu tidak. Asal tahu saja, uang pertanggungan asuransi yang hanya Rp 250 juta itu akan habis dalam waktu 50 bulan saja atau sekitar empat tahun dengan asumsi pengeluaran tetap sebesar Rp 5 juta per tahun.



Setelah itu ? Bagaimana dengan kebutuhan biaya sekolah anak, biaya hidup sehari-hari ? Sebagian besar orang yang membeli polis asuransi mengasuransikan dirinya lebih kecil dari kebutuhannya (underinsured).



Oleh sebab itu, penting sekali untuk mengetahui bagaimana menentukan uang pertanggungan yang mencukupi. Sehingga dengan uang pertanggungan tersebut dapat digunakan oleh keluarga setidaknya hingga anak terkecil sudah dapat mandiri dan menghidupi dirinya sendiri.



Jadi: bagaimana cara MENGHITUNG SEBERAPA BESAR SEBENARNYA PERLINDUNGAN YANG ANDA PERLUKAN ?




PERTAMA: Human Live Value (HLV)



Memang benar, nyawa seseorang tidak dapat dinyatakan dengan jumlah nominal tertentu, seberapapun besarnya. Tetapi cara ini sangat membantu untuk menentukan berapa besar penghasilan yang harus diproteksi.



HLV dihitung berdasarkan penghasilan bulanan, tahunan, atau pengeluaran bulanan, tahunan dikalikan lamanya perlindungan yang diperlukan.




HLV = Penghasilan x lama perlindungan yang diperlukan



Contoh:


Jenis kelamin : Pria


Usia : 35 tahun


Penghasilan : Rp.5.000.000m- /bulan


Status : Menikah


Jumlah anak : 1orang , usia 5 tahun




Asumsi:


Anak berusia 5 tahun, tahun yang akan datang berusia 25 tahun dan sudah dapat menghidupi dirinya sendiri.



Berdasarkan metode tersebut maka:

Kebutuhan proteksi asuransi jiwa yang harus dimiliki adalah



HLV = (Rp 5 juta per bulan x 12 bulan) x 20 tahun

= Rp 60 juta per tahun x 20 tahun

= Rp 1, 2 miliar.



Jadi, jika terjadi sesuatu pada orang tersebut, dan dia tak dapat menghasilkan uang lagi, harus ada proteksi sebesar Rp 1,2 miliar agar keluarganya tetap dapat hidup layak seperti saat dia masih ada, selama 20 tahun.




Contoh premi pada proposal penawaran salah satu Asuransi jiwa terkemuka




Semakin tinggi nilai proteksi, semakin tinggi pula premi yang harus dibayarkan. Jika nilai proteksi Rp 1,2 miliar tersebut dirasakan mahal, dapat pula dihitung berdasarkan rumus sama,tetapi menggunakan pengeluaran bulanan.




KEDUA: Income Base Value (IBV)


Kalau dengan perhitungan HLV premi yang harus dibayar masih dirasa besar, ada metode lain, yaitu income based value (IBV).



Mirip metode HLV, perhitungan IBV menggunakan penghasilan atau pengeluaran bulanan sebagai dasar perhitungan.




Contoh:


Target = Rp.5.000.000,- per bulan


Masa perlindungan = 20 tahun



Di Indonesia, investasi yang "bebas risiko" atau investasi dengan risiko paling minimal adalah Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Selain itu, sudah ada pula Obligasi Ritel Republik Indonesia (ORI) yang juga rendah risiko.



Semisal tingkat bunga ORI 7% per tahun dikurangi pajak 20% didapatkan 6,8 %per tahun atau 0,56 % per bulan.



Sekarang perlu dihitung, berapa investasi yang diperlukan untuk mendapatkan dana Rp 5 juta yang akan dijadikan pengeluaran per bulan, dengan bunga 0,56 persen per bulan?



Perhitungannya, Rp 5 juta/0,56 persen = Rp 892 juta.




Jadi, keluarga ini harus memiliki investasi "bebas risiko" untuk mendapatkan proteksi Rp 892 juta. Dana ini akan dibelikan ORI dengan imbal hasil sebesar 7 persen per tahun.



Dari mana dana ini diperoleh ?


Dana ini dapat diperoleh dari uang pertanggungan asuransi jiwa.



Jadi, pencari nafkah utama harus mengasuransikan dirinya dengan uang pertanggungan minimal sebesar Rp 892 juta.



Jadi: keluarga itu tetap bisa memenuhi pengeluaran Rp 5 juta per bulan, meskipun pencari nafkah sudah tidak ada lagi.



Contoh premi pada proposal penawaran salah satu Asuransi jiwa terkemuka





KETIGA: Survival Base Value (SBV)


Cara ini memperhitungkan berapa kewajiban yang harus dilindungi dan berapa penghasilan yang harus dilindungi sampai orang yang ditinggalkan (survival) dapat bekerja.



Asumsi:


· suami mengalami risiko meninggal


· sang istri diasumsikan akan bekerja setelah suaminya tidak ada




Hal yang harus diperhatikan


· semakin besar kewajiban atau utang yang harus dibayar,


· semakin besar nilai pertanggungan asuransi yang dibutuhkan.


· semakin tinggi pendidikan dan makin banyak pengalaman kerja pasangan, diasumsikan pula semakin cepat dia mendapat pekerjaan.


· dana darurat yang telah dimiliki.




Contoh,


Usia ayah ; 35 tahun


Penghasilan Ayah : Rp.10.000.000,-/bulan


Usia istri : 30 tahun


Pekerjaan setahun terakhir : Ibu rumah tangga


Penghasilan istri sebelum berhenti bekerja : Rp.5.000.000,-





Sisa hutang KPR Rp. 350.000.000,-. Dengan cicilan Rp.2.000.000,- per bulan


Kebutuhan hidup bulanan Rp.5.000.000,-


Mencicil investasi dan premi asuransi : Rp.3.000.000,-/bulan


Total pengeluaran : Rp.10.000.000,-



Dana darurat Rp.50.000.000,- yang berarti hanya cukup untuk menutup biaya sehari-hari selama 5 bulan jika ayah mengalami resiko kematian (income putus).




Lalu, seberapa besar perlindungan yang harus dimiliki keluarga ini?



Sementara itu, dengan memperhitungkan pengalaman kerja dan keahlian si istri, dapat diasumsikan dia akan mudah dan dalam waktu relatif cepat bisa kembali bekerja di bidang yang sama seperti sebelum berhenti dan memutuskan menjadi ibu rumah tangga.



Penghasilannya kini kemungkinan dapat lebih besar 10-20 persen. Ini berarti potensi penghasilan baru keluarga ini adalah sebesar Rp 6 juta per bulan.



Setelah dikurangi biaya cicilan KPR sebesar Rp 2 juta per bulan karena biasanya sudah dilunasi asuransi kredit, biaya hidup baru turun menjadi sebesar Rp 8 juta.



Pendapatan istri yang besarnya Rp 6 juta mengakibatkan keluarga ini masih mengalami kekurangan pendapatan sebesar Rp 2 juta per bulan.




Perhitungannya, Rp 2 juta x 12 x 20 tahun = Rp 480 juta.



Dengan perhitungan ini, diperlukan perlindungan sebesar Rp 480 juta untuk keluarga ini jika ditinggalkan oleh kepala keluarga dan si istri kemudian kembali bekerja.




Contoh premi pada proposal penawaran salah satu Asuransi jiwa terkemuka





Jadi, berapa sebenarnya keperluan proteksi Anda, silakan hitung dengan cermat.



Jangan sampai menyesal karena proteksi yang Anda miliki jauh dari mencukupi.




Sumber: Kompas Lipsus Asuransi Jiwa 2011



NOTE:

Ingin konsultasi mengenai kebutuhan perlindungan / penjelasan lebih lanjut / form financial check-up? Hubungi saya. Free.

Read more...

Jebakan Premi Asuransi Kembali

>> Thursday, October 20, 2011




Dear Sahabat,


Waktu mengalir tiada henti, seminggupun telah berlalu.


Saya menjumpai Anda dalam kesempatan hari ini, dan kali ini saya ingin share dengan tema:


"JEBAKAN" PREMI ASURANSI KEMBALI


Sesungguhnya setiap premi asuransi yang dibayarkan oleh nasabah dipergunakan oleh perusahaan asuransi untuk membayar minimal 4 elemen sbb:

  1. Claims Ratio
  2. Acquisition Cost
  3. Over Head
  4. Profit Margin


Saya jelaskan secara singkat 1 per 1:


1. Claims Ratio
Mis: asuransi kebakaran rumah.
Selama 5 tahun terakhir, dalam 1000 rumah ada 1 rumah yg terbakar. Maka Claims Ratio-nya adalah: 0,1%
Begitupun dengan asuransi jiwa, perusahaan memiliki tabel mortalita (kematian) sebagai hasil perhitungan dari statistik tahun2 yang telah lalu.


2. Acquisition Cost
Biaya yang dipergunakan untuk membayar pihak perantara, yang memberikan bisnis.
Mis: Bank, agen asuransi, travel agent, pialang asuransi, leasing company, multi finance company, show room mobil, bengkel mobil dll.


3. Over Head
Dana untuk membayar biaya pegawai perusahaan asuransi, sewa gedung kantor, bayar listrik, air, bayar alat tulis dan percetakan, bayar gaji expatriate termasuk fasilitas exclusive-nya di Indonesia, bayar iklan Koran, TV dan pemasaran lainnya. Dan lain lain.


4. Profit Margin
Investor atau pemilik perusahaan asuransi adalah juga "manusia".
Mereka ingin untung atas setiap dana yang diinvestasikan, yang tentunya harus lebih tinggi dari bunga SBI atau Kupon ORI.
Perusahaan asuransi bukanlah "Dept Sosial" atau "Yayasan" yang dapat Anda harapkan memberikan sesuatu secara "GRATIS".


-----


Sehingga dari 4 elemen tsb akan membentuk premi:
  1. Premi dasar (Claims Ratio): mis. 0,1%
  2. Acquisition Cost: ambil contoh ditetapkan sebesar 15% = 0,015%
  3. Over Head: ditetapkan mis sebesar 20% = 0,02%
  4. Profit Margin: ditetapkan min. 30% = 0,03%

Total premi yang dibayar = 0,165% per tahun.


-----


Jadi bila nasabah membayar 0,165%, maka akan dipergunakan oleh perusahaan asuransi untuk membayar semua elemen tsb diatas, dan tidak ada yang akan dikembalikan (habis dikonsumsi).


------

Seandainya ada perusahaan asuransi yang mengatakan bahwa premi asuransi yang Anda bayarkan "tidak hangus", maka mereka mengatakan kebohongan terbesar dan telah melanggar prinsip utama asuransi "Utmost Good Faith".


Catat nama penjual dan asal perusahaan asuransinya, laporkan ke Dewan Asuransi Indonesia dan Biro Perasuransian Kementrian Keuangan RI.


-----


Lalu ada "Iklan" yang mengatakan "premi asuransi kembali".


Saya menjawab pertanyaan "KONTAN" sbb.:
"Pasti ada tanda "*" (bintang)" dan tulisan kecil "Syarat & Ketentuan Berlaku".


Pelajari dan pahami syarat dan ketentuan tsb, agar jangan mudah "tergiur" dan "terjebak" dengan iklan yang "memerangkap".


Ada beberapa perusahaan asuransi yang berani memberikan "No Claim Bonus" kepada nasabahnya, dalam bentuk Discount untuk premi perpanjangan polis. Berarti syaratnya: "TIDAK ADA KLAIM" selama periode polis.
Jadi yang dikembalikan adalah sebagian dari: "Claims Ratio".


Lalu perhatikan lagi, berapa lama waktu yang dipersyaratkan agar Anda boleh "menikmati" pengembalian premi. Ada polis yang mensyaratkan 3 tahun tidak melakukan Klaim Sakit, ada juga yang lebih lama.


Ada polis kendaraan yang mensyaratkan tidak mengajukan klaim selama 1 tahun.

  • Apakah Anda tidak akan sakit selama waktu 3 tahun?
  • Apakah Anda tidak akan mengalami lecet, serempetan dan benturan mobil selama 1 tahun di Jakarta yang padat dan banyak ojek?

Hal ke 2 yang mesti diperhatikan, berapa bagian premi yang akan dikembalikan? Apakah seluruh premi yang Anda keluarkan dari dompet?

Hal ke 3 yang Anda layak "curigai" adalah apakah besar premi asuransi perusahaan yang menjanjikan pengembalian, bersaing dengan harga di pasar.


~~

Seandainya perusahaan yang menjanjikan pengembalian 50% premi kepada Anda, bila tidak ada klaim selama 5 tahun dan premi-nya lebih mahal 10% dari premi asuransi pada umumnya, maka yang kembali adalah uang nasabah sendiri pada akhir tahun ke 5 (investasi di perusahaan asuransi???).


Tetapi bila nasabah akhirnya mengajukan klaim, maka sesungguhnya nasabah membayar terlalu mahal dan "rugi" 10% setiap tahun.

-----


Pesan saya kepada para nasabah yang awam, dan menginginkan memperoleh keuntungan dari transaksi asuransi:
"Perusahaan asuransi tidak memberikan proteksi dan atau perlindungan kepada Anda dengan cuma-cuma alias GRATIS, dengan berharap Premi Asuransi yang Anda bayarkan akan kembali" Alias "NO FREE LUNCH".

Semua ada harganya, bila Anda mau perlindungan maka Anda harus bayar ongkosnya.


BACA - PELAJARI - PAHAMI - NIKMATI PROTEKSInya.



Semoga Asuransi Indonesia semakin sukses melayani nasabah dan masyarakat Indonesia.



Demikian sharing saya, semoga bermanfaat.



Salam,
Freddy Pieloor
Pialang Asuransi
www.PialangAsuransi.com



================
Note:

jangan lupa kunjungi situs Bapak Freddy Pieloor

http://www.moneynlove.com/
http://http://freddypieloor.blogspot.com/


~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

"MARI BERASURANSI & MERENCANAKAN MASA DEPAN SEJAHTERA"


Yahoo! Groups Links


To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Insurance-Com/

Your email settings:
Individual Email | Traditional


To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Insurance-Com/join
(Yahoo! ID required)





Foto ini saya ambil pada tatap muka Bpk Freddy Piellor dan Bpk Aidil Akbar yang dihadiri para agen Asuransi jiwa dan juga para nasabah dan calon nasabah sehubungan dengan penjelasan mengenai buku "Jangan Beli unit Link"

Read more...

  © Blogger template Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP