ASET dan ASURANSI

>> Saturday, May 2, 2009


Kita semua mengetahui bahwa mata uang memiliki nilai. Tetapi, bukan berarti bahwa hanya mata uang sajalah yang memiliki nilai, karena “Aset” pun memiliki nilai. Aset à sesuatu yang memiliki Nilai Ekonomi.




Aset memiliki sifat Tangible (dapat dilihat), dan InTangible (tidak dapat dilihat).




Tangible Aset adalah sesuatu yang dapat kita lihat, seperti seekor sapi, rumah, dan kendaraan untuk usaha, sedangkan In Tangible Aset adalah sesuatu yang tidak dapat kita lihat, seperti kemampuan, bakat, dan pengalaman seseorang. Misalnya seorang keterampilan seorang mekanik, keahlian seorang dokter, dan kepiawaian seorang pengusaha.




Asuransi bertujuan untuk melindungi nilai ekonomis dari aset-aset tersbut, baik tangibe maupun intangible.




TETAPI, aset-aset ini mungkin dapat hancur atau tidak dapat digunakan lagi karena sebuah kecelakaan atau sebuah kejadian yang tidak disengaja. Kecelakaan atau sebuah kejadian yang tidak diinginkan disebut Musibah.




Kebakaran, banjir, gempa bumi, wabah penyakit, kematian, dan lain-lain merupakan contoh musibah.




Kerusakaan atau kehancuran yang mungkin dapat disebabkan olehmusibah-musibah tersebut adalah Resiko yang dimiliki oleh Aset. Resiko à berarti adanya kemungkinan atau ketidakpastian kerugian atau kehancuran yang dialami oleh aset tersebut.




HIDUP MANUSIA merupakan sebuah aset yang dapat mendatangkan pendapatan. Aset ini juga menhadapi resiko seperti kematian, sakit, dan cacat yang disebabkan oleh sebuah kecelakaan. Resiko-resiko tersebut membuat seseorang TIDAK MAMPU memperoleh penghasilan, dan hal ini mengakibatkan pihak-pihak yang bergantung kepadanya (misalnya keluarga) mengalami kesulitan.




ASURANSI JIWA menyediakan perlindungan terhadap resiko-resiko tersebut. Di dunia yang penuh ketidakpastian ini, adakah cara lain untuk melindungi kita dari resiko-resiko tersebut?




Sebenarnya: mekanisme ASURANSI JIWA sangatlah sederhana, yakni: orang-orang yang menghadapi resiko yang sama sepakat untuk mengumpulkan sejumlah dana (premi) untuk disimpan. Lalu, kapanpun diantara mereka atau tanggungan mereka (Keluarga, misalnya) mengalami resiko, maka mereka akan diberikan kompensasi dari dana simpanan tadi.




Asuransi Jiwa adalah sebuah perjanjian hukum antara perusahaan asuransi dengan pihak yang menggunakan asuransi. Perjanjian tersebut disebut Kontrak Asuransi Jiwa. Dan bentuk fisik kontrak antara pihak penanggung (insurer) dan pihak tertanggung (insured) disebut Polis Asuransi Jiwa.




Melalui perjanjian ini, pihak tertanggung/pemegang polis membayar sejumlah dana secara berkala yang disebut premi kepada pihak lain yang disebut pihak penanggung (Perusahaan Asuransi Jiwa)




Sebaliknya, pihak penanggung (Perusahaan Asuransi Jiwa), setuju untuk membayarkan sejumlah dana atau menyediakan jasa bila kejadian-kejadian yang di-cover (kecelakaan, sakit, atau kematian) muncul selama masa berlakunya polis.




Orang yang masih hidup dan sehat adalah objek polis asuransi jiwa, yang disebut pihak tertanggung (insured). Untuk produk tertentu, pihak penanggung sekaligus juga pihak penerima/ahli waris (beneficiary).




Untuk polis asuransi jiwa, pihak yang akan menerima pembayaran dari kematian pihak tertanggung adalah pihak penerima (ahli waris) yang ditentukan sendiri oleh pihak tertanggung.




Selamat berasuransi.


(referensi : pelatihan sertifikasi keagenan asuransi jiwa produk unit link)

Read more...

  © Blogger template Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP