Wajib Asuransi bagi seluruh warga Indonesia 2014

>> Saturday, October 17, 2009


Ada kabar baik


Akhirnya, pemerintah mulai selangkah lebih maju dalam memikirkan masa depan rakyatnya dengan melirik asuransi sebagai program wajib untuk warga negaranya. Menko Kesra Aburizal Bakrie (Senin 12/10) menyatakan bahwa pada tahun 2014 sebanyak 230juta rakyat Indonesia harus memiliki perlindungan asuransi. Menurut beliau, hal ini perlu ditegaskan melalui undang-undang yang menyatakan bahwa setiap orang harus mempunyai asuransi.


Pemerintah akan menanggung asuransi bagi rakyat miskin, yang mencakup asuransi kesehatan (Askes), Jaminan Sosial ketenagakerjaan (Jamsostek), Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dan Asuransi Sosial Tenaga Kerja ASTEK).


Deputi II, Bidang Perumahan dan Kesejahteraan Sosial, Adang Setiana, menambahkan pemerintah managetkan pada 2014 semua warga harus sudah punya asuransi. Namun, karena tidak semua asuransi bagi rakyatnya akan ditanggung pemerintah, maka sedang disiapkan perundang-undangan untuk mengatur kewajiban kepemilikan asuransi bagi setiap warga Indonesia.


Menyikapi hal ini, sepantasnyalah kita menanggapinya sebagai hal yang positif bagi kemajuan pemikiran pemerintah yang mulai memandang masa depan bangsa lebih jauh kedepan. Sebagai warga Negara yang mampu dan memiliki integritas, maka sebaiknya kita mendukung program tersebut dengan mulai memiliki asuransi bagi kita sendiri.


Mulailah merencanakan untuk memiliki program Asuransi dari perusahaan Asuransi kesayangan kita, melalui agen-agen asuransi yang tersebar di seluruh Indonesia. Cermatlah dalam memilih, dengan masa pembayaran yang cukup pendek dan benefit yang sesuai dengan kebutuhan kita.


Semoga menginspirasi.


(Referensi: Republika OnLine)


Read more...

Arti dan kegunaan asuransi

>> Thursday, October 8, 2009

Asuransi jiwa adalah pelimpahan resiko atas kerugian keuangan yang diakibatkan oleh kematian dari tertangung ke pada penangung dengan dibayarkannya sejumlah premium oleh tertangung dengan besaran yang telah disepakati dalam polis.


Pada dasarnya ada 2 asuransi jiwa, yaitu Asuransi jiwa murni, dan Unit Link. Unit Link, menjadi primadona pada era ini dengan berbagai pro dan kontra. Unit Link, adalah asuransi yang digabungnkan dengan investasi (besarnya bunga/pendapatan ditentukan oleh masing-masing perusahaan asuransi dan manager keuangan), sedangakna asuransi murni adalah asuransi yang benar-benar dijamin perusahaan asuransi dan nilainya sudah disepakati di awal pembukaan polis.


Untuk mudahnya, asuransi anggap saja sebagai suatu arisan, dimana terjadi
pengumpulan dana yang dikelola perusahaan2 asuransi (jiwa maupun non jiwa), dimana dana tersebut akan digunakan jika terjadi klaim (kerugian/kematian).

Untuk illustrasi, misal 1000 orang membayar premi pada perusahaan asuransi, dua orang meninggal dalam masa asuransi, maka dua orang tersebut akan mendapat santunan (keluarganya), sisanya tidak mendapat apa2, jika meninggal selelah kontrak asuransinya berakhir.


Asuransi pada dasarnya adalah proteksi. Contoh orang2 yang berkepntingan

mengambil program asuransi adalah salah satunya pencicil KPR. Jika meninggal dalam masa mencicil, maka anak-isrinya tidak ditinggalkan warisan cicilan, melainkan mendapatkan Uang Pertanggungan sebesar yang direncanakan (misalnya sebesar total cicilan rumah) Asuransi yang diambil sebaiknya adalah term life (berjangka). yang preminya semakin lama semakin menurun mengikuti sisa cicilan rumah. Asuransi ini relatif murah, dan diperbaharui per 5 tahun, atau sesuai sisa masa cicilan rumah. (biasanya untuk usia 33-39 sebesar Rp. 900ribuan/tahun selama 5 tahun, untuk UP atau sisa cicilan rumah sebesar 315 jt. 5 tahun berikutnya (seiring bertambah usia dan pengurangan sisa cicilan, menjadi sekitar 700ribuan pertahun, untuk 5 tahun berikutnya 500 ribuan pertahun. Dengan asumsi mencicil selama 15 tahun.


Untuk pendidikan anak, setelah dana itu diperlukan, maka jumlahnya akan tidak
mencukupi, dikarenakan terjadi inflasi yang terus menerus. Itu jika asuransinyaa dalah asuransi murni, jenis pendidikan anak.


Untuk Unit Link, asuransi digabungkan dengan proteksi, menjanjikan hasil yang
lebih besar dan lebih fleksibel, pembayaran tidak perlu lama-lama, 5 tahun mungkin cukup. namun, jika ingin menghasilkan return yang lebih besar, maka asuransi pendidikan/pensiun Unit Link kurang tepat, sebaiknya asuransi dipisahkan sesuai fungsinya. Untuk return yang tinggi sebaiknya di elemen2 keuangan yang benar2 bertujuan profit, bukan asuransi.


Untuk kesehatan, sebaiknya mengambil jenis asuransi kesehatan tanpa asuransi
jiwa (asuransi kesehatan yang berdiri sendiri). Preminya jauh lebih murah jika dibandingkan dengan digabung dengan asuransi jiwa.


NAMUN,
ada beberapa sebagian orang yang tidak mau repot dan mau all in, dan memilih
produk unit link, tentu semua terserah pada keinginan klien, namun sebagai agen asuransi searusnya menjelaskan dengan benar dan detail produk yang dijualnya, dan menyarankan program yang benar sesuai kebutuhan, bahkan seandainya pun calon klien tidak jadi membeli, yang jelas agen sudah memberikan penjelasan dan tidak malah menjerumuskan klien, karena ini adalah jangka panjang. Juga pembayaran Unit link tidak usah terlalu lama, 5-8 tahun saja.


Perhatikan juga perkembangan harga unit. Harga unit akan mulai BEP ditahun ke5. Jika kecewa dengan produk Unit Link atau sudah tidak sesuai lagi, maka tutup polis di tahun ke 5, setelah seluruh premi asuransi sekaligus investasi kita sudah sama dengan laporan unit yang kita terima (biasanya setiap 3 bulan).


Semoga menginsiprasi.





Read more...

  © Blogger template Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP